Kategori: Berita

  • Kabupaten Buton Tengah Menjadi Salah Satu Calon Penerima Bantuan KBRL Tahun Anggaran 2026

    Kabupaten Buton Tengah Menjadi Salah Satu Calon Penerima Bantuan KBRL Tahun Anggaran 2026

    Salah satu upaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam meningkatkan produksi rumput laut adalah dengan melaksanakan program pengembangan usaha bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) melalui pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Tahun Anggaran 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi budidaya rumput laut, menjaga ketersediaan bibit unggul, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Bantuan yang akan disalurkan berupa paket budidaya rumput laut yang meliputi Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) dan Gracillaria. Kabupaten Buton Tengah menjadi salah satu calon penerima bantuan Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) jenis Eucheuma Cottonii. Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program, pada tanggal 11 Februari 2026 telah dilakukan kegiatan survei calon lokasi dan calon penerima bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan survei tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang menggandeng BPBAP (Balai Perikanan Budidaya Air Payau) Takalar guna memastikan kesiapan dan kelayakan calon lokasi, serta kesiapan calon kelompok penerima bantuan. Kegiatan diawali dengan diskusi dengan Pemerintah Desa dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) terkait kendala yang dihadapi selama ini dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut. Kegiatan dilanjutkan dengan survey kondisi perairan calon lokasi KBRL. Dari hasil diskusi yang dilakukan diperoleh hasil bahwa masalah yang dihadapi oleh pembudidaya adalah kurangnya ketersediaan bibit. Rencananya, bantuan program KBRL tersebut akan diberikan kepada dua kelompok pembudidaya dengan total alokasi sebanyak 20 unit. Adapun luas area Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) yang direncanakan mencapai 5 hektar. Dengan adanya program ini, diharapkan ketersediaan bibit unggul di Kabupaten Buton Tengah dapat dipastikan, meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, serta memperkuat sektor perikanan budidaya sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.
  • Bupati Buton Tengah Sambut Tim Survei KNMP, Pemkab Siap Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buton Tengah

    Bupati Buton Tengah Sambut Tim Survei KNMP, Pemkab Siap Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buton Tengah

    BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menerima kunjungan Tim Survei Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pelaksanaan survei lapangan pada 13–16 April 2026. Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai program strategis nasional untuk memperkuat sektor perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

     

    Survei dilaksanakan di empat lokasi usulan pembangunan KNMP di Kabupaten Buton Tengah, yakni Desa Terapung, Kelurahan Watolo, Desa Moko, dan Desa Lagili. Keempat wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan karena didukung letak geografis yang strategis serta tingginya aktivitas masyarakat nelayan.

     

    Kedatangan tim survei disambut langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S. STP., M.Si di Rumah Jabatan Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terhadap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buton Tengah.

     

    Menurutnya, program KNMP merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan pengelolaan potensi perikanan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.

     
     

    “Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sangat mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Program ini diharapkan mampu menjadi pusat pengelolaan hasil perikanan yang terintegrasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Buton Tengah,” ujar Bupati Azhari.

     

    Bupati menjelaskan bahwa Empat lokasi yang diusulkan memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri yang dapat menunjang pengembangan kawasan pesisir berbasis perikanan secara terpadu. Salah satu kawasan yang dinilai memiliki potensi besar misalnya, Kelurahan Watolo.

     

    Selain menjadi pusat aktivitas perikanan masyarakat, kawasan Watolo juga dipandang strategis untuk dikembangkan sebagai ikon kawasan pesisir Kabupaten Buton Tengah.

     

    “Watolo bukan hanya memiliki potensi perikanan yang besar, tetapi juga memiliki nilai estetika kawasan pesisir yang sangat baik. Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih nantinya tidak hanya menjadi sarana pendukung aktivitas pengelolaan hasil perikanan, tetapi juga diharapkan menjadi ikon pesisir dan wajah baru Kabupaten Buton Tengah,” ungkapnya.

     

    Ia menambahkan, selama ini sebagian nelayan di luar pulau dalam Kawasan Buton Tengah masih harus memasarkan hasil tangkapan hingga ke wilayah Kabaena yang berjarak cukup jauh. Dengan hadirnya Kampung Nelayan Merah Putih, proses pengelolaan dan distribusi hasil perikanan diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan lokasi penangkapan sehingga mempermudah akses pemasaran bagi nelayan.

     

    Selain meningkatkan efisiensi distribusi hasil laut, pembangunan KNMP juga diproyeksikan mampu membuka peluang kerja baru bagi masyarakat, mulai dari sektor pengolahan hasil perikanan, distribusi, hingga usaha pendukung lainnya.

     

    Selama berada di Kabupaten Buton Tengah, Tim Survei KKP melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi wilayah, potensi perikanan, sarana pendukung, serta kesiapan masyarakat di masing-masing lokasi usulan. Hasil survei tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penetapan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

     

    Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap program tersebut dapat segera direalisasikan sebagai upaya memperkuat sektor perikanan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

  • DINAS PERIKANAN PETAKAN SEBARAN BENTHIC, CORAL DAN LAMUN DOMINAN

    DINAS PERIKANAN PETAKAN SEBARAN BENTHIC, CORAL DAN LAMUN DOMINAN

    Buton Tengah – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah berhasil menyelesaikan pemetaan sebaran tutupan benthic di seluruh perairan Kabupaten Buton Tengah. Pemetaan ini menggunakan data terkini dari Allen Coral Atlas dan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan serta pelestarian ekosistem pesisir. Pemetaan benthic ini menghasilkan dua tampilan peta yang mxemberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi dasar perairan di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Total luas tutupan benthic yang terpetakan mencapai 134.811,17 km². Berikut adalah rincian luasan masing-masing kelas benthic:

    • Microalgal Mats : 786,68 km²
    • Coral/Algae : 58.466,53 km²
    • Rock : 22.381,77 km²
    • Rubble : 14.761,81 km²
    • Sand : 17.366,06 km²
    • Seagrass : 21.048,32 km²

    Dari data tersebut terlihat bahwa Coral/Algae mendominasi tutupan benthic di Buton Tengah dengan luasan lebih dari 58 ribu km². Sementara itu, padang lamun (Seagrass) juga memiliki luasan yang signifikan yaitu 21.048,32 km². Keberadaan kedua ekosistem ini sangat penting karena berperan sebagai habitat utama berbagai jenis ikan, biota laut ekonomis penting, serta sebagai penjaga keseimbangan ekosistem pesisir.Ekosistem benthic seperti terumbu karang, padang lamun, dan substrat dasar lainnya memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Selain menjadi rumah bagi ribuan spesies biota laut, ekosistem ini juga berperan sebagai penyerap karbon biru, pelindung garis pantai dari abrasi, serta penopang produktivitas perikanan tangkap dan budidaya. Oleh karena itu, pemetaan yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir.Kegiatan pemetaan ini merupakan bagian dari program kerja Bidang Kawasan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan (SDP) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah periode 2023–2025. Dengan adanya data spasial yang jelas, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah daerah, nelayan, kelompok masyarakat pesisir, hingga pihak swasta — dapat bekerja sama dalam menjaga kelestarian laut Buton Tengah. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa pemetaan ini menjadi acuan strategis ke depan.

    Bidang Kawasan dan Pelestarian SDP Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2025

  • Promosi Olahan Hasil Perikanan

    Promosi Olahan Hasil Perikanan

    Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang didampingi Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sultra di Lapangan Gelora Kolaka pada hari Kamis 24 April 2025. Acara ini mengusung tema “Harmoni Sultra, Sultra Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius” Bupati Buton Tengah Dr. Azhari, S.STP, M.Si, turut hadir dalam kegitan tersebut.

    Dalam memeriahkan kegitan HUT SULTRA ke-61 Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memamerkan beberapa produk UMKM binaan Dinas Perikanan yakni : Sambal Goreng Ikan Teri, Kerupuk Teri, Teri Kering Matahari, Teri Rebus, Rumput Laut Cottoni Kering, Rumput Laut Spinosum Kering, Lobster Mutiara dan Lobster Bambu Hidup yang kemudian dipamerkan dalam stand Buton Tengah.

    Kepala Dinas Perikanan Muh. Rijal. SE., MH menyampaikan Budidaya lobster menjadi usaha yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Lobster memiliki harga jual yang tinggi, dan permintaan pasar terus meningkat, terutama untuk lobster berukuran besar. Budidaya lobster juga memiliki potensi untuk menciptakan multiplier effect yang besar bagi berbagai pihak di industri perikanan, seperti pengepul, distributor, maupun restoran.

    Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah memiliki potensi yang besar karena wilayah ini memiliki sumber daya alam yang mendukung budidaya perikanan, termasuk potensi lobster. Selain itu, adanya dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait juga dapat mempercepat pengembangan usaha budidaya lobster di wilayah ini.

  • Ciptakan pengelolaan keuangan rumah tangga nelayan yang baik, Dinas Perikanan bersama Rare Indonesia berikan pelatihan bagi calon fasilitator lokal kelompok simpan pinjam PAAP di Kawasan Mawasangka Tengah

    Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya Nelayan di Kabupaten Buton Tengah hingga saat ini adalah masih rendahnya kemampuan untuk mengelola keuangan rumah tangga yang baik. Kondisi tersebut berdampak pada kondisi ekonomi nelayan yang sulit untuk mencapai kategori Sejahtera meskipun dengan ketersediaan sumberdaya yang melimpah dan pendapatan yang cukup dari setiap trip penangkapan.

    Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah, Muh. Rijal menyampaikan kepada Tim Financial Inclusive (FI) Rare melalui diskusi persiapan kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan rumah tangga nelayan yang bertempat di salah satu rumah makan Apung Kec. Mawasangka Tengah, bahwa nelayan di Kab. Buton Tengah pada dasarnya jika ditinjau dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan ikan akumulasi di setiap trip dapat dikatakan cukup besar, namun kemudian dari keuntungan hasil penjualan tersebut belum mampu dikelola dengan baik oleh nelayan sehingga seluruh pendapatan yang diperoleh habis untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

    “Persoalan nelayan kita saat ini adalah perilaku konsumtif yang cukup tinggi, pendapatan yang diperoleh dari hasil penangkapan habis untuk kebutuhan jangka pendek, hanya sebagian kecil untuk ditabung dan investasikan untuk kebutuhan masa depan. Kondisi ini yang perlu kita pikirkan bersama, Ungkapnya.

    Mengawali kegiatan pengelolaan keuangan rumah tangga nelayan di Aula Camat Mawasangka Tengah (29/05/2025), Mesva Hilma Selaku Senior Associate, Gender dan Inklusi Keuangan, rare memberikan pengantar awal terkait kegiatan yang akan dilaksanakan. Melalui pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa pembelajaran pengelolaan keuangan dapat membantu masyarakat untuk mengelola dan merencanaan pendapatan hasil perikanan dengan lebih baik. Selanjutnya, masyarakat didorong untuk mengakses lembaga keuangan, baik melalui Kelompok Simpan Pinjam (KSP) maupun melalui lembaga keuangan formal setempat. KSP PAAP merupakan adaptasi dari model Village Savings and Loan Association, dimana kelompok mengelola dana yang bersumber dari anggotanya sendiri. Modal tersebutlah yang kemudian dipinjamkan ke sesama anggota. Model ini sudah diaplikasikan di Sulawesi Tenggara, dimana telah terbentuk 53 KSP PAAP dengan total 1.372 anggota dan dana tabungan terkumpul Rp 4,5 milyar selama beberapa tahun terakhir, Ungkapnya.

    Kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan rumah tangga nelayan dilakukan bertahap selama 3 (Tiga) hari. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Muh Rijal, SE., MH selaku Ketua Tim PAAP Kab. Buton Tengah, Camat Mawasangka Tengah, Perwakilan Bank BPD Sultra dan Kepala Desa. Melalui kegiatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Muh Rijal menyampaikan kepada peserta kegiatan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan juga meminta kepada Pihak perwakilan Bank BPD Sultra untuk bisa bekerjasama dan memfasilitasi rumah tangga nelayan agar bisa menabung misalnya dalam bentuk simpanan Pendidikan anak.

    Melalui kesempatan tersebut juga, beliau menyampaikan terkait pentingnya membangun mimpi untuk masa depan keluarga nelayan. Mimpi yang menjadi target hari ini dapat membantu nelayan untuk menjaga dan mengelola keuangan agar tidak boros. Kebiasaan yang selama ini terjadi di lingkungan nelayan adalah uang yang diperoleh hari ini habis untuk kebutuhan yang sifatnya sementara dan aktivitas belanja untuk barang yang tidak penting sangat tinggi.

    Muzlimin selaku perwakilan Bank BPD Sultra menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan bersama Rare tersebut. Menurutnya, melalui kegiatan tersebut Bank Sultra sebagai bank Pembangunan daerah dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat khsususnya kelompok nelayan yang tergabung dalam kegiatan tersebut membuka rekening bersama untuk keperluan Tabungan kelompok dan juga memfasilitasi pelayanan lainnya yang terkait dengan simpanan Tabungan kelompok.

  • Studi Tiru ke Purworejo, Buton Tengah akan Kembangkan Usaha Tambak Garam di Desa Inulu

    Studi Tiru ke Purworejo, Buton Tengah akan Kembangkan Usaha Tambak Garam di Desa Inulu

    Studi Tiru Pengembagnan Usaha Tambak Garam

    Labungkari, 14 Mei 2025 – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menggelar kunjungan lapang dalam rangka studi tiru ke Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Pendowo Limo, Kabupaten Purworejo, pada 08 – 09 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan usaha tambak garam sebagai upaya mengembangkan sektor usaha baru di Kabupaten Buton Tengah guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Kunjungan yang dipimpin oleh Camat Mawasangka Timur Ibu Fitri Aisa Syam, S,Si., M.Si bersama Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumberdaya Perikanan Ibu Amlia, S.Pi serta Kepala Desa Inulu Bapak La Ade, ST.

    Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo Bapak Wiyoto Harjono, S.T sekaligus memberi sambutan di Kantor Aula Dinas. Pada kesempatan yang saman Camat Mawasangka Timur selaku pimpinan rombongan diberi kesempatan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan studi tiru ini kepada Kepala Dinas beserta jajaran yang hadir. Ibu Fitri Aisa Syam, S,Si., M.Si menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kunjungan ini untuk mempelajari dan menambah wawasasan terkait pengelolaan usaha tambak garam oleh Kugar Pendowo Limo. Hal ini kaitannya dengan rencana pengembangan Kawasan Demplot Tambak Garam di Desa Inulu Kec. Mawasangka Timur.

    Selanjutnya, Bapak Toto Erwanto, S.Pi selaku penyuluh perikanan sekaligus pendamping KUGAR Pendowo Limo menjelaskan bagaimana perjalanan KUGAR Pendowo Limo dari awal terbentuk hingga berhasil meningkatkan produktivitas melalui kegiatan usaha tambak garam. Di akhir paparan, Bapak Toto Erwanto, S.Pi mengajak rombongan untuk perkunjung kelokasi usaha KUGAR Pendowo Limo.

    Pada kunjungan lapang ke Lokasi usaha KUGAR Pendowo Limo, rombongan dipandu oleh Ketua Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Pendowo Limo Bapak Marsino didampingi Bapak Toto Erwanto dan bapak Mustofa  untuk diajak berkeliling sekaligus menjelaskan proses produksi garam mulai dari pengelolaan tambak, hinggan pemanenan. Pada kesempatan yang sama juga rombongan berkesempatan mengunjungi ke Pabrik Pengolahan Garam yaitu Kopesari Produsen Pandawa Lima Jaya.

     Ibu Amlia, S.Pi mewakili Dinas Perikanan Buton Tengah menyatakan bahwa Kab. Buton Tengah memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha tambak garam sebagai sektor usaha baru. “Melalui studi tiru ini, kami ingin memahami teknologi produksi pada KUGAR Pendowo Limo untuk diterapkan di Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Tenga, sehingga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.

    Studi tiru ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Buton Tengah untuk membangun sektor usaha tambak garam di Desa Inulu Kec. Mawasangka Timur, mendukung pengembangan usaha baru berbasis sumberdaya lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru.

  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Berbasis Online/Bercode (Qr Code) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka

    Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Berbasis Online/Bercode (Qr Code) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan berbasis online atau barcode (QR Code). Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan. Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi demi menunjang kegiatan penangkapan ikan untuk menggerakkan alat dan mesin kapal nelayan.

    Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada hari senin tanggal 10/03/2025 masyarakat bebondong-bondong dalam mengurus permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di SPBU Kanapa-napa.

    Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung menjadi lokasi pelayanan mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena nelayan Kanapa-napa dan nelayan Desa Terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 92 surat rekomendasi untuk di Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung.

    Kabid. P3TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng. SH. menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).

    Dokumen Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, serta foto kapal dan mesin. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan.
    Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan

    Lakudo, (18/02/2025) – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder dalam mewujudkan Perikanan yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan terlibatnya beberapa stakelholder sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Penyadaran Hukum tentang Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan dan Penggunaan Bahan-bahan Kimia pada Usaha Perikanan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah( Peningkatan Kualitas Lingkungan Perairan dari Sampah), dan Kepolisian Sektor Lakudo (Identifikasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana Pelanggaran Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan), yang dilaksanakan di Desa Teluk Lasongko pada tanggal 18 Februari 2025 dengan Peserta yang diundang merupakan pelaku usaha kelautan dan perikanan dipesisir Kawasan Teluk Lasongko.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan ini bertemakan Bersama Kita Lestarikan Sumber Daya Perikanan yang Mandiri, Berdaya Saing, Berinovasi dan Berkelanjutan dibuka oleh Bapak Pelaksana Asisten II Bapak Razuddin, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa semua wajib menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pesisir tentang undang-undang
    yang mengatur tentang Kelautan dan Perikanan
    akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pola pikir masyarakat dalam penggunaan alat tangkap ramah lingkungan demi Pelestarian dan perlindungan sumberdaya perikanan. Rangkuman materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi 7 kebijakan Peta Ekonomi Biru Indonesia yaitu :

    • Memperluas Kawasan Konservasi Laut
    • Penangkapan Ikan secara terukur berbasis Kuota
    • Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir dan Darat yang berkelanjutan
    • Pengawasan dan Pengendalian Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
    • Pengelolaan Sampah Plastik di Laut
  • TINGKATKAN AKSES DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA  BAGI PELAKU USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN, DINAS PERIKANAN KAB. BUTON TENGAH BERKUNJUNG KE BPSPL MAKASSAR

    TINGKATKAN AKSES DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA BAGI PELAKU USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN, DINAS PERIKANAN KAB. BUTON TENGAH BERKUNJUNG KE BPSPL MAKASSAR

    Senin, (03/02/2024) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan ke Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dalam rangka konsultasi rencana penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi NIB dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut. Dalam kunjungan tersebut tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah diterima langsung oleh Bapak Permana Yudiarso, S.T., M.T selaku Kepala BPSPL Makassar bersama Bapak A.M. Ishak, S. Kel., M.Si. dan Muhammad Fadly, S.T., M.T.

    Nirwan, S.Pi, Selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengawali diskusi dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah kepada pihak BPSPL Makassar. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa hampir semua usaha sektor kelautan dan perikanan belum memiliki ijin usaha dan ijin Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).  Oleh karena itu, Dinas Perikanan berencana akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan topik “Mekanisme dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha dalam Penyelengaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan”. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk memperoleh izin atas aktivitas usaha yang dijalankan di perairan laut di wilayah Kabupaten Buton Tengah baik kegiatan perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Erna Yuliati, S. Pi juga menyampaikan bahwa selain kegiatan perikanan tangkap berupa Rumpon dan Sero, beberapa kegiatan usaha di bidang perikanan budidaya yang eksisting di Buton Tengah yang perlu mendapatkan izin usaha diantaranya adalah Usaha Budidaya Ikan di Keramba Tancap, Keramba Apung dan Budidaya Rumput Laut.

    Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Permana Yudiarso, S.T., M.T menyampaikan apresiasi dan sambutan baik kepada Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah yang melibatkan BPSPL Makasar dalam kegiatan sosialisasi NIB yang akan dilaksanakan nantinya. Beliau menyatakan bahwa, merespon isu hangat yang terjadi beberapa pekan lalu terkait pagar laut maka Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BPSPL Makassar terus melakukan identifikasi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya dengan melibatkan instansi terkait.  Oleh sebab itu, kegiatan izin usaha yang akan difasilitasi nantinya perlu memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum kemudian mengurus izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

    “Merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2023 maka mekanisme perizinan usaha perlu dilakukan melalui 3 tahap, yaitu Tahap pertama perlu melengkapi dokumen KKPRL untuk melihat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan konfirmasi kesesuaian ruang laut. Berikutnya Tahap ke dua adalah melengkapi dokumen persetujuan lingkungan untuk melihat persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau Amdal. Tahap akhir kemudian baru bisa melakukan kepengurusan perizinan berusaha berbasis resiko untuk memperoleh NIB sesuai sektor kegiatan yang dilakukan” Demikian dijelaskan secara rinci oleh Kepala BPSL Makassar.

    Permana Yudiarso, S.T., M.T juga menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal maka pemerintah melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang memberikan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di perairan pesisir.  Hal tersebut diberikan kepada masyrakat lokal yang memenuhi kriteria sebagai mana diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

    A.M. Ishak, S. Kel., M.Si selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Makasar menyampaikan bahwa izin usaha tersebut merupakan tahapan lanjutan yang perlu dilakukan setelah izin dasar pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL telah terbit.  Oleh karena itu, untuk keberlanjutan dan keterpenuhan semua prosedur perijinan, maka disarankan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi nanti, perlu melibatkan instansi teknis yang memiliki peran penting dalam penerbitan izin NIB seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permodalan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu” Pungkasnya.

    Di sesi akhir diskusi, Tim Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan kesiapan Kepala BPSPL Makasar untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Buton Tengah yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2025.  Nirwan, S.Pi, selaku Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengungkapkan bahwa Kesiapan Tim BPSPL Makasar, bukan hanya untuk narasumber kegiatan sosialisasi tetapi juga termasuk pada proses penyiapan dokumen perijinan PKKPRL dalam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada tim Dinas Perikanan Buton Tengah.

  • Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Fasilitasi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi masyarakat lokal dapat dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Fasilitasi tersebut meliputi: 

    • Identifikasi dan pemetaan pemanfaatan ruang laut bersama KKP
    • Penyusunan dokumen permohonan PKKPRL untuk ditandatangani oleh bupati/wali kota
    • Mengajukan usulan dan dokumen PKKPRL sesuai dengan Peraturan perundangan
    • Mendampingi tahapan dalam rangka proses penerbitan PKKPRL
    KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut. KKPRL merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Perikanan mefasilitasi Usulan PKKPRL bagi masyarakat Suku Bajo yang bermukin diatas air yang tersebar di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Buton Tengah
    Kamis, 12 Desember 2024 telah dilaksanakan Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah bertempat di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Kota Bumi Praja Labungkari.

    Tiga Lokasi yang difasilitasi PKKPRL yaitu:
    1. Kelurahan Watolo
    2. Desa Tanailandu
    3. Desa Terapung