Senin, (03/02/2024) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan ke Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dalam rangka konsultasi rencana penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi NIB dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut. Dalam kunjungan tersebut tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah diterima langsung oleh Bapak Permana Yudiarso, S.T., M.T selaku Kepala BPSPL Makassar bersama Bapak A.M. Ishak, S. Kel., M.Si. dan Muhammad Fadly, S.T., M.T.
Nirwan, S.Pi, Selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengawali diskusi dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah kepada pihak BPSPL Makassar. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa hampir semua usaha sektor kelautan dan perikanan belum memiliki ijin usaha dan ijin Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Oleh karena itu, Dinas Perikanan berencana akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan topik “Mekanisme dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha dalam Penyelengaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan”. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk memperoleh izin atas aktivitas usaha yang dijalankan di perairan laut di wilayah Kabupaten Buton Tengah baik kegiatan perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Erna Yuliati, S. Pi juga menyampaikan bahwa selain kegiatan perikanan tangkap berupa Rumpon dan Sero, beberapa kegiatan usaha di bidang perikanan budidaya yang eksisting di Buton Tengah yang perlu mendapatkan izin usaha diantaranya adalah Usaha Budidaya Ikan di Keramba Tancap, Keramba Apung dan Budidaya Rumput Laut.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Permana Yudiarso, S.T., M.T menyampaikan apresiasi dan sambutan baik kepada Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah yang melibatkan BPSPL Makasar dalam kegiatan sosialisasi NIB yang akan dilaksanakan nantinya. Beliau menyatakan bahwa, merespon isu hangat yang terjadi beberapa pekan lalu terkait pagar laut maka Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BPSPL Makassar terus melakukan identifikasi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya dengan melibatkan instansi terkait. Oleh sebab itu, kegiatan izin usaha yang akan difasilitasi nantinya perlu memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum kemudian mengurus izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
“Merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2023 maka mekanisme perizinan usaha perlu dilakukan melalui 3 tahap, yaitu Tahap pertama perlu melengkapi dokumen KKPRL untuk melihat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan konfirmasi kesesuaian ruang laut. Berikutnya Tahap ke dua adalah melengkapi dokumen persetujuan lingkungan untuk melihat persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau Amdal. Tahap akhir kemudian baru bisa melakukan kepengurusan perizinan berusaha berbasis resiko untuk memperoleh NIB sesuai sektor kegiatan yang dilakukan” Demikian dijelaskan secara rinci oleh Kepala BPSL Makassar.
Permana Yudiarso, S.T., M.T juga menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal maka pemerintah melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang memberikan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Hal tersebut diberikan kepada masyrakat lokal yang memenuhi kriteria sebagai mana diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
A.M. Ishak, S. Kel., M.Si selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Makasar menyampaikan bahwa izin usaha tersebut merupakan tahapan lanjutan yang perlu dilakukan setelah izin dasar pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL telah terbit. Oleh karena itu, untuk keberlanjutan dan keterpenuhan semua prosedur perijinan, maka disarankan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi nanti, perlu melibatkan instansi teknis yang memiliki peran penting dalam penerbitan izin NIB seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permodalan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu” Pungkasnya.
Di sesi akhir diskusi, Tim Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan kesiapan Kepala BPSPL Makasar untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Buton Tengah yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2025. Nirwan, S.Pi, selaku Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengungkapkan bahwa Kesiapan Tim BPSPL Makasar, bukan hanya untuk narasumber kegiatan sosialisasi tetapi juga termasuk pada proses penyiapan dokumen perijinan PKKPRL dalam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada tim Dinas Perikanan Buton Tengah.