Fasilitasi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi masyarakat lokal dapat dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Fasilitasi tersebut meliputi:
- Identifikasi dan pemetaan pemanfaatan ruang laut bersama KKP
- Penyusunan dokumen permohonan PKKPRL untuk ditandatangani oleh bupati/wali kota
- Mengajukan usulan dan dokumen PKKPRL sesuai dengan Peraturan perundangan
- Mendampingi tahapan dalam rangka proses penerbitan PKKPRL
KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut. KKPRL merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Perikanan mefasilitasi Usulan PKKPRL bagi masyarakat Suku Bajo yang bermukin diatas air yang tersebar di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Buton Tengah
Kamis, 12 Desember 2024 telah dilaksanakan Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten
Buton Tengah bertempat di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Kota Bumi Praja Labungkari.
Tiga Lokasi yang difasilitasi PKKPRL yaitu:
1. Kelurahan Watolo
2. Desa Tanailandu
3. Desa Terapung
Fasilitasi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi masyarakat lokal dapat dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Fasilitasi tersebut meliputi:
- Identifikasi dan pemetaan pemanfaatan ruang laut bersama KKP
- Penyusunan dokumen permohonan PKKPRL untuk ditandatangani oleh bupati/wali kota
- Mengajukan usulan dan dokumen PKKPRL sesuai dengan Peraturan perundangan
- Mendampingi tahapan dalam rangka proses penerbitan PKKPRL