Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan
Lakudo, (18/02/2025) – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder dalam mewujudkan Perikanan yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan terlibatnya beberapa stakelholder sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Penyadaran Hukum tentang Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan dan Penggunaan Bahan-bahan Kimia pada Usaha Perikanan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah( Peningkatan Kualitas Lingkungan Perairan dari Sampah), dan Kepolisian Sektor Lakudo (Identifikasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana Pelanggaran Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan), yang dilaksanakan di Desa Teluk Lasongko pada tanggal 18 Februari 2025 dengan Peserta yang diundang merupakan pelaku usaha kelautan dan perikanan dipesisir Kawasan Teluk Lasongko.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan ini bertemakan Bersama Kita Lestarikan Sumber Daya Perikanan yang Mandiri, Berdaya Saing, Berinovasi dan Berkelanjutan dibuka oleh Bapak Pelaksana Asisten II Bapak Razuddin, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa semua wajib menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pesisir tentang undang-undang
yang mengatur tentang Kelautan dan Perikanan akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pola pikir masyarakat dalam penggunaan alat tangkap ramah lingkungan demi Pelestarian dan perlindungan sumberdaya perikanan. Rangkuman materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi 7 kebijakan Peta Ekonomi Biru Indonesia yaitu :
- Memperluas Kawasan Konservasi Laut
- Penangkapan Ikan secara terukur berbasis Kuota
- Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir dan Darat yang berkelanjutan
- Pengawasan dan Pengendalian Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Pengelolaan Sampah Plastik di Laut