TUGAS DAN FUNGSI

PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2022

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap, Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI, Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumberdaya Perikanan serta tugas pembantuan

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi perencanaan , keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perikanan;

BIDANG PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN TANGKAP

Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam merumuskan Data Nelayan, yang meliputi Data Nelayan, Statistik Nelayan dan pengelolaan data nelayan

BIDANG PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN BUDIDAYA

Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam merumuskan kebijakan data Nelayan budidaya dibidang Budidaya yaitu Pengelolaan Karamba, Tambak dan Rumput Laut serta data nelayan budidaya yang ada di kabupaten buton tengah;

BIDANG PERIZINAN, PENGOLAHAN, DAN PENGELOLA TPI

Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengolaan TPI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, yang meliputi Perencanaan Perizinan, Pengelolahan dan Pengelolaan TPI;

BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DAN PELESTARIAN SUMBERDAYA PERIKANAN

Bidang Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan mengelola Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumber daya Perikanan