Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Berbasis Online/Bercode (Qr Code) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka

oleh | Apr 21, 2025 | Berita, Bidang Pengolahan | 0 Komentar

Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan berbasis online atau barcode (QR Code). Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan. Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi demi menunjang kegiatan penangkapan ikan untuk menggerakkan alat dan mesin kapal nelayan.

Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada hari senin tanggal 10/03/2025 masyarakat bebondong-bondong dalam mengurus permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di SPBU Kanapa-napa.

Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung menjadi lokasi pelayanan mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena nelayan Kanapa-napa dan nelayan Desa Terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 92 surat rekomendasi untuk di Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung.

Kabid. P3TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng. SH. menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).

Dokumen Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, serta foto kapal dan mesin. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan.
Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.