Gallery Foto

Beach Clean Up
Click Here
Sarasehan
Click Here
Sosialisasi
Click Here
Click Here
Previous slide
Next slide
Dusun Kaudani
Click Here
Pendataan KKPRL
Click Here
Validasi Usulan KKPRL
Click Here
Click Here
Previous slide
Next slide

Click Here

Click Here

Click Here
Previous slide
Next slide

Gallery Video

PROGRAM KERJA BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN

  • Pelaksanan monitoring, evaluasi, pelaporan terkait dinas baik fisik maupun nofisik;

  • Perencanaan dan pengawasan teknis bidan Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan;

  • Penyusun rencana umum pengembangan Pengelolahan;

  • Pengelolaan system manajemen Perizinan;

  • Pelaksanaan justifikasi teknis;

  • Pengoordinasian, sinkornisasi dan konsultansi terkait pembinaan perizinan kapal;

  • Pelaksanaa fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PROGRAM PRIORITAS T.A 2024

Dalam  UU No. 27 Tahun 2007 j.o. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat dibagi menjadi tiga kriteria yaitu, Masyarakat Hukum Adat (MHA), Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional. Selain MHA, yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah adalah masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Berdasarkan UU diatas, istilah masyarakat lokal adalah “Kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu”.

Sumber: kkp.go.id

Berita Bidang Pengembangan Kawasan