Penulis: DKP Buton Tengah

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan

    Lakudo, (18/02/2025) – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder dalam mewujudkan Perikanan yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan terlibatnya beberapa stakelholder sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Penyadaran Hukum tentang Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan dan Penggunaan Bahan-bahan Kimia pada Usaha Perikanan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah( Peningkatan Kualitas Lingkungan Perairan dari Sampah), dan Kepolisian Sektor Lakudo (Identifikasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana Pelanggaran Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan), yang dilaksanakan di Desa Teluk Lasongko pada tanggal 18 Februari 2025 dengan Peserta yang diundang merupakan pelaku usaha kelautan dan perikanan dipesisir Kawasan Teluk Lasongko.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan ini bertemakan Bersama Kita Lestarikan Sumber Daya Perikanan yang Mandiri, Berdaya Saing, Berinovasi dan Berkelanjutan dibuka oleh Bapak Pelaksana Asisten II Bapak Razuddin, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa semua wajib menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pesisir tentang undang-undang
    yang mengatur tentang Kelautan dan Perikanan
    akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pola pikir masyarakat dalam penggunaan alat tangkap ramah lingkungan demi Pelestarian dan perlindungan sumberdaya perikanan. Rangkuman materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi 7 kebijakan Peta Ekonomi Biru Indonesia yaitu :

    • Memperluas Kawasan Konservasi Laut
    • Penangkapan Ikan secara terukur berbasis Kuota
    • Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir dan Darat yang berkelanjutan
    • Pengawasan dan Pengendalian Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
    • Pengelolaan Sampah Plastik di Laut
  • TINGKATKAN AKSES DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA  BAGI PELAKU USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN, DINAS PERIKANAN KAB. BUTON TENGAH BERKUNJUNG KE BPSPL MAKASSAR

    TINGKATKAN AKSES DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA BAGI PELAKU USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN, DINAS PERIKANAN KAB. BUTON TENGAH BERKUNJUNG KE BPSPL MAKASSAR

    Senin, (03/02/2024) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan ke Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dalam rangka konsultasi rencana penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi NIB dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut. Dalam kunjungan tersebut tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah diterima langsung oleh Bapak Permana Yudiarso, S.T., M.T selaku Kepala BPSPL Makassar bersama Bapak A.M. Ishak, S. Kel., M.Si. dan Muhammad Fadly, S.T., M.T.

    Nirwan, S.Pi, Selaku Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengawali diskusi dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah kepada pihak BPSPL Makassar. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa hampir semua usaha sektor kelautan dan perikanan belum memiliki ijin usaha dan ijin Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).  Oleh karena itu, Dinas Perikanan berencana akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan topik “Mekanisme dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha dalam Penyelengaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan”. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk memperoleh izin atas aktivitas usaha yang dijalankan di perairan laut di wilayah Kabupaten Buton Tengah baik kegiatan perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Erna Yuliati, S. Pi juga menyampaikan bahwa selain kegiatan perikanan tangkap berupa Rumpon dan Sero, beberapa kegiatan usaha di bidang perikanan budidaya yang eksisting di Buton Tengah yang perlu mendapatkan izin usaha diantaranya adalah Usaha Budidaya Ikan di Keramba Tancap, Keramba Apung dan Budidaya Rumput Laut.

    Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Permana Yudiarso, S.T., M.T menyampaikan apresiasi dan sambutan baik kepada Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah yang melibatkan BPSPL Makasar dalam kegiatan sosialisasi NIB yang akan dilaksanakan nantinya. Beliau menyatakan bahwa, merespon isu hangat yang terjadi beberapa pekan lalu terkait pagar laut maka Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BPSPL Makassar terus melakukan identifikasi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya dengan melibatkan instansi terkait.  Oleh sebab itu, kegiatan izin usaha yang akan difasilitasi nantinya perlu memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum kemudian mengurus izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

    “Merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2023 maka mekanisme perizinan usaha perlu dilakukan melalui 3 tahap, yaitu Tahap pertama perlu melengkapi dokumen KKPRL untuk melihat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan konfirmasi kesesuaian ruang laut. Berikutnya Tahap ke dua adalah melengkapi dokumen persetujuan lingkungan untuk melihat persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau Amdal. Tahap akhir kemudian baru bisa melakukan kepengurusan perizinan berusaha berbasis resiko untuk memperoleh NIB sesuai sektor kegiatan yang dilakukan” Demikian dijelaskan secara rinci oleh Kepala BPSL Makassar.

    Permana Yudiarso, S.T., M.T juga menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal maka pemerintah melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang memberikan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di perairan pesisir.  Hal tersebut diberikan kepada masyrakat lokal yang memenuhi kriteria sebagai mana diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

    A.M. Ishak, S. Kel., M.Si selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Makasar menyampaikan bahwa izin usaha tersebut merupakan tahapan lanjutan yang perlu dilakukan setelah izin dasar pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL telah terbit.  Oleh karena itu, untuk keberlanjutan dan keterpenuhan semua prosedur perijinan, maka disarankan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi nanti, perlu melibatkan instansi teknis yang memiliki peran penting dalam penerbitan izin NIB seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permodalan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu” Pungkasnya.

    Di sesi akhir diskusi, Tim Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan kesiapan Kepala BPSPL Makasar untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Buton Tengah yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2025.  Nirwan, S.Pi, selaku Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap mengungkapkan bahwa Kesiapan Tim BPSPL Makasar, bukan hanya untuk narasumber kegiatan sosialisasi tetapi juga termasuk pada proses penyiapan dokumen perijinan PKKPRL dalam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada tim Dinas Perikanan Buton Tengah.

  • MUH. RIJAL, Raih Penghargaan Innovative Service in Developing Regional Government Programs

    MUH. RIJAL, Raih Penghargaan Innovative Service in Developing Regional Government Programs

     

    MUH. RIJAL, Raih Penghargaan Innovative Service in Developing Regional Government Programs.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah meraih penghargaan bergengsi pada ajang Indonesia People’s Choice Awards 2025 dengan tema “Indonesia Inspiirng Figure” yang digelar di Kuta Paradiso Hotel, Bali, Jumat (24/1/2025).

    Penghargaan yang diterima yaitu kategori “Innovative Service in Developing Regional Government Programs”

    Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Muh. Rijal dalam memimpin pembangunan Perikanan di Kabupaten Buton Tengah, terutama dalam Inovasi Pengembangan Lobster.

    Ajang Indonesia People’s Choice Awards 2025 sendiri merupakan penghargaan bergengsi yang ditujukan kepada pemimpin daerah, tokoh masyarakat, dan figur inspiratif di berbagai bidang.

    Penilaian dilakukan oleh tim juri independen melalui proses seleksi ketat yang mempertimbangkan kepemimpinan, inovasi, dan dampak nyata dari kebijakan yang diterapkan.

    Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kadis Perikanan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Rijal menegaskan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Dinas Perikanan dan masyarakat pembudidaya lobster.

    “Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh nelayan dan pembudidaya Buton Tengah. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja, berinovasi, dan membangun daerah yang lebih maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Rijal.

    Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk terus berkarya demi kemajuan Buton Tengah dan Indonesia secara umum. (RR)

  • Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Fasilitasi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi masyarakat lokal dapat dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Fasilitasi tersebut meliputi: 

    • Identifikasi dan pemetaan pemanfaatan ruang laut bersama KKP
    • Penyusunan dokumen permohonan PKKPRL untuk ditandatangani oleh bupati/wali kota
    • Mengajukan usulan dan dokumen PKKPRL sesuai dengan Peraturan perundangan
    • Mendampingi tahapan dalam rangka proses penerbitan PKKPRL
    KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut. KKPRL merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Perikanan mefasilitasi Usulan PKKPRL bagi masyarakat Suku Bajo yang bermukin diatas air yang tersebar di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Buton Tengah
    Kamis, 12 Desember 2024 telah dilaksanakan Validasi Permohonan PKKPRL Permukiman Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah bertempat di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Kota Bumi Praja Labungkari.

    Tiga Lokasi yang difasilitasi PKKPRL yaitu:
    1. Kelurahan Watolo
    2. Desa Tanailandu
    3. Desa Terapung

  • Uji Kualitas Air Calon Lokasi Tambak Garam

    Uji Kualitas Air Calon Lokasi Tambak Garam

    Pengujian Kualitas Air Usulan Calon Lokasi Pengembangan Tambak Garam

    Uji kualitas air adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi air di suatu lingkungan. Uji ini dapat dilakukan untuk mengetahui kesuaian kualitassebagai calon lokasi pengembangan tambak garam

    Dalam rangka persiapan Kegiatan Pengembagan Tambak Garam Percontohan di Kec. Mawasangka Timur Tahun 2025, Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan uji kualitas air pada usulan calon lokasi Pengembagan Tambak Garam Percontohan.

    Berikut Hasil Uji Kualitas air

  • Identifikasi dan Pemetaan dalam Fasilitasi PKKPRL bagi Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Identifikasi dan Pemetaan dalam Fasilitasi PKKPRL bagi Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah

    Identifikasi dan Pemetaan PKKRPL

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

    Menindaklanjuti hasil kegiatan Koordinasi Awal Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi Masyarakat Lokal yang telah dilaksanakan pada 25 – 28 Juni 2024, Dinas Perikanan bersama Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Pemetaan dalam rangka Fasilitasi PKKPRL bagi Masyarakat Lokal di Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 23 – 27 September 2024.  Tujuan Idenfikasi dan pemetaan ini adalah untuk mengumpulkan data-data teknis dan data administrasi pemukim di atas laut di Kel. Watolo, Desa Terapung dan Desa Tanailandu.

  • Gerakan Bersih Pantai di Buton Tengah: Wujudkan Pesisir Bersih dan Lestari

    Gerakan Bersih Pantai di Buton Tengah: Wujudkan Pesisir Bersih dan Lestari

    Buton Tengah, 22 Agustus 2024 – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menggelar kegiatan Gerakan Bersih Pantai di Pesisir Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah. Kegiatan ini melibatkan Kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Mawasangka Tengah, Pemerintah Desa Watorumbe, penyluh perikanan, mahasiswa, serta masyarakat pesisir setempat

    Aksi bersih pantai ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan mindset masyarakat pesisir agar lebih peduli terhadap kebersihan pantai dan lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan semangat gotong royong, para peserta membersihkan sampah-sampah yang berserakan di sepanjang pesisir, sekaligus mengedukasi pentingnya menjaga ekosistem laut.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Bapak Muh. Rijal, SE., MH melalui Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pelestarian SDP Ibu Amlia, S. Pi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melestarikan lingkungan pesisir. “Kami berharap gerakan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk menjaga kebersihan pantai, tidak hanya hari ini, tetapi sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari,” ujarnya. Antusiasme peserta terlihat dari kerja sama yang solid dalam membersihkan pantai. Masyarakat Desa Watorumbe menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kebersihan lingkungan pesisir demi kelestarian alam dan kesejahteraan bersama. Kegiatan ini ditutup dengan penanaman pohon bakau sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan. Gerakan Bersih Pantai ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pesisir Buton Tengah yang bersih, sehat, dan lestari.

  • Bidang P3TPI Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Melakukan Sosialisasi Prosedur Pembuatan Barkode/QR Kode Bagi Nelayan.

    Selasa, 30 Juli 2024. Kepala Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng beserta Staff Melaksanakan Monitoring mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan di APMS 76.937.27 Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur. Dari hasil monitoring diperoleh data bahwa APMS 76.937.27 melayani nelayan dari dua Desa yaitu Desa Inulu dan Desa Lasori. Penggunaan BBM dari Desa Inulu yang membeli jenis Pertalite sebanyak 1250 L/bulan dan jenis Solar sebanyak 500 L/Bulan, dengan jumlah nelayan sebanyak 35 orang. Sedangkan Nelayan dari Desa Lasori sebanyak 29 orang yang menggunakan Jenis Pertalite sebanyak 850 L/Bulan dan Solar 600 L/Bulan.

    Dari kegiatan monitoring juga Bidang P3TPI mensosialisasikan Prosedur Pembuatan Barkode/QR Code bagi Nelayan hal ini bertujuan agar lebih mempermudah nelayan dalam pengambilan BBM, serta penggunaan BBM bersubsidi oleh nelayan lebih terkontrol. Dalam Kegiatan ini, Dinas Perikanan memberikan menjelasan dan saling tukar informasi tentang prosedur pembuatan Barkode/QR Code bagi Nelayan dan Nelayan dalam kategori mana saja yang berhak mendapatkan BBM Bersubsidi.  

    Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

    Kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan Barkode/QR Code akan dilanjutkan ke penyalur Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk nelayan. Di Kabupaten Buton Tengah Terdapat 2 (dua) SPBUN di Kec. Talaga Raya dan Kecamatan Mawasangka Tengah, Serta 5 (lima) unit SPBU yang terletak di Kecamatan Mawasangka, Gu, dan Lakudo.

  • KAMPUNG BAJO  PANTAI NELAYAN KELURAHAN WATOLO

    KAMPUNG BAJO PANTAI NELAYAN KELURAHAN WATOLO

    Suku Bajau atau Suku Bajo adalah suku bangsa yang tanah asalnya Kepulauan Sulu, Filipina Selatan. Suku ini merupakan suku nomaden yang hidup di atas laut. Di Buton Tengah Suku Bajo tersebat di 5 desa/kelurahan antara lain Kelurahan Watolo Kec. Mawasangka

  • SEMINAR PENDAHULUAN “RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR DI KABUPATEN BUTON TENGAH”

    SEMINAR PENDAHULUAN “RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR DI KABUPATEN BUTON TENGAH”

    Kegiatan Seminar Pendahuluan ini adalah kegiatan kerjasama antara Dinas Perikanan dengan LPPM UHO dalam rangka Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Pesisir Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu program kegiatan Dinas Perikanan untuk Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada tanggal dihadiri oleh perwakilan dari dinas/OPD terkait antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang; Dinas Pariwisata; Dinas Pangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta para peserta dari Dinas Perikanan

    Kegiatan Seminar Pendahuluan ini di buka oleh  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Bapak MUH. RIJAL, SE., MH dan sebagai narasumber pada kegiatan seminar pendahuluan ini adalah Ibu Marsina Sumule selaku Ketua Tim Pelaksanan Swakelola.

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan MUH. RIJAL, SE., MH berharap kegiatan ini dapat mengasilkan dokumen yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan pengembangan Kawasan pesisir.

    Kegiatan seminar ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi mengenai “Bagaimana rencana strategis penembangan kawasan perisisr di Kabupaten Buton Tengah? Serta Faktor-faktor apasaja yang menjadi penghambat dalam pengembangan Kawasan pesisir”. Pada akhirnya gagasan dari adanya kegiatan penelitian ini adalah tersedianya dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dalam jangka Panjang sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan serta menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi, rencana pengelolaan dan recana aksi.