Selasa, 30 Juli 2024. Kepala Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng beserta Staff Melaksanakan Monitoring mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan di APMS 76.937.27 Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur. Dari hasil monitoring diperoleh data bahwa APMS 76.937.27 melayani nelayan dari dua Desa yaitu Desa Inulu dan Desa Lasori. Penggunaan BBM dari Desa Inulu yang membeli jenis Pertalite sebanyak 1250 L/bulan dan jenis Solar sebanyak 500 L/Bulan, dengan jumlah nelayan sebanyak 35 orang. Sedangkan Nelayan dari Desa Lasori sebanyak 29 orang yang menggunakan Jenis Pertalite sebanyak 850 L/Bulan dan Solar 600 L/Bulan.
Dari kegiatan monitoring juga Bidang P3TPI mensosialisasikan Prosedur Pembuatan Barkode/QR Code bagi Nelayan hal ini bertujuan agar lebih mempermudah nelayan dalam pengambilan BBM, serta penggunaan BBM bersubsidi oleh nelayan lebih terkontrol. Dalam Kegiatan ini, Dinas Perikanan memberikan menjelasan dan saling tukar informasi tentang prosedur pembuatan Barkode/QR Code bagi Nelayan dan Nelayan dalam kategori mana saja yang berhak mendapatkan BBM Bersubsidi.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan Barkode/QR Code akan dilanjutkan ke penyalur Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk nelayan. Di Kabupaten Buton Tengah Terdapat 2 (dua) SPBUN di Kec. Talaga Raya dan Kecamatan Mawasangka Tengah, Serta 5 (lima) unit SPBU yang terletak di Kecamatan Mawasangka, Gu, dan Lakudo.