Kategori: Perikanan

  • Kabupaten Buton Tengah Menjadi Salah Satu Calon Penerima Bantuan KBRL Tahun Anggaran 2026

    Kabupaten Buton Tengah Menjadi Salah Satu Calon Penerima Bantuan KBRL Tahun Anggaran 2026

    Salah satu upaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam meningkatkan produksi rumput laut adalah dengan melaksanakan program pengembangan usaha bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) melalui pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Tahun Anggaran 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi budidaya rumput laut, menjaga ketersediaan bibit unggul, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Bantuan yang akan disalurkan berupa paket budidaya rumput laut yang meliputi Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) dan Gracillaria. Kabupaten Buton Tengah menjadi salah satu calon penerima bantuan Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) jenis Eucheuma Cottonii. Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program, pada tanggal 11 Februari 2026 telah dilakukan kegiatan survei calon lokasi dan calon penerima bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan survei tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang menggandeng BPBAP (Balai Perikanan Budidaya Air Payau) Takalar guna memastikan kesiapan dan kelayakan calon lokasi, serta kesiapan calon kelompok penerima bantuan. Kegiatan diawali dengan diskusi dengan Pemerintah Desa dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) terkait kendala yang dihadapi selama ini dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut. Kegiatan dilanjutkan dengan survey kondisi perairan calon lokasi KBRL. Dari hasil diskusi yang dilakukan diperoleh hasil bahwa masalah yang dihadapi oleh pembudidaya adalah kurangnya ketersediaan bibit. Rencananya, bantuan program KBRL tersebut akan diberikan kepada dua kelompok pembudidaya dengan total alokasi sebanyak 20 unit. Adapun luas area Kebun Bibit Rumput Laut (KBRL) yang direncanakan mencapai 5 hektar. Dengan adanya program ini, diharapkan ketersediaan bibit unggul di Kabupaten Buton Tengah dapat dipastikan, meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, serta memperkuat sektor perikanan budidaya sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.
  • Studi Tiru ke Purworejo, Buton Tengah akan Kembangkan Usaha Tambak Garam di Desa Inulu

    Studi Tiru ke Purworejo, Buton Tengah akan Kembangkan Usaha Tambak Garam di Desa Inulu

    Studi Tiru Pengembagnan Usaha Tambak Garam

    Labungkari, 14 Mei 2025 – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menggelar kunjungan lapang dalam rangka studi tiru ke Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Pendowo Limo, Kabupaten Purworejo, pada 08 – 09 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan usaha tambak garam sebagai upaya mengembangkan sektor usaha baru di Kabupaten Buton Tengah guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Kunjungan yang dipimpin oleh Camat Mawasangka Timur Ibu Fitri Aisa Syam, S,Si., M.Si bersama Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pelestarian Sumberdaya Perikanan Ibu Amlia, S.Pi serta Kepala Desa Inulu Bapak La Ade, ST.

    Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo Bapak Wiyoto Harjono, S.T sekaligus memberi sambutan di Kantor Aula Dinas. Pada kesempatan yang saman Camat Mawasangka Timur selaku pimpinan rombongan diberi kesempatan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan studi tiru ini kepada Kepala Dinas beserta jajaran yang hadir. Ibu Fitri Aisa Syam, S,Si., M.Si menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kunjungan ini untuk mempelajari dan menambah wawasasan terkait pengelolaan usaha tambak garam oleh Kugar Pendowo Limo. Hal ini kaitannya dengan rencana pengembangan Kawasan Demplot Tambak Garam di Desa Inulu Kec. Mawasangka Timur.

    Selanjutnya, Bapak Toto Erwanto, S.Pi selaku penyuluh perikanan sekaligus pendamping KUGAR Pendowo Limo menjelaskan bagaimana perjalanan KUGAR Pendowo Limo dari awal terbentuk hingga berhasil meningkatkan produktivitas melalui kegiatan usaha tambak garam. Di akhir paparan, Bapak Toto Erwanto, S.Pi mengajak rombongan untuk perkunjung kelokasi usaha KUGAR Pendowo Limo.

    Pada kunjungan lapang ke Lokasi usaha KUGAR Pendowo Limo, rombongan dipandu oleh Ketua Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Pendowo Limo Bapak Marsino didampingi Bapak Toto Erwanto dan bapak Mustofa  untuk diajak berkeliling sekaligus menjelaskan proses produksi garam mulai dari pengelolaan tambak, hinggan pemanenan. Pada kesempatan yang sama juga rombongan berkesempatan mengunjungi ke Pabrik Pengolahan Garam yaitu Kopesari Produsen Pandawa Lima Jaya.

     Ibu Amlia, S.Pi mewakili Dinas Perikanan Buton Tengah menyatakan bahwa Kab. Buton Tengah memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha tambak garam sebagai sektor usaha baru. “Melalui studi tiru ini, kami ingin memahami teknologi produksi pada KUGAR Pendowo Limo untuk diterapkan di Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Tenga, sehingga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.

    Studi tiru ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Buton Tengah untuk membangun sektor usaha tambak garam di Desa Inulu Kec. Mawasangka Timur, mendukung pengembangan usaha baru berbasis sumberdaya lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru.

  • Informasi Pemanfaatan Ruang Laut (Permukiman diatas laut) di Kelurahan Watolo

    Informasi Pemanfaatan Ruang Laut (Permukiman diatas laut) di Kelurahan Watolo

    Kawasan permukiman diatas laut di Kelurahan Watolo secara administrasi terletak di 2 lingkungan yaitu Lingkungan Pantai Nelayan dan Lingkungan Jalan Layang. Hasil identifikasi dan pemetaan diperoleh 227 Rumah/bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang dapat diusulkan untuk memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

    Pada Lokasi permukiman tersebut terdapat beberapa aktivitas/kegiatan sekitar Lokasi yang memanfaatkan ruang laut yaitu sebagai berikut.

    • Pada bagian utara terdapat Pelabuhan Penyeberangan Mawasangka Lintas kabupaten/kota kewenangan Kabupaten Buton Tengah (Penyeberangan Kelas III) berjarak ± 550 m.

    • Pada bagian timur sampai tenggara terdapat permukiman (darat) wilayah administrasi Kelurahan Watolo

    • Pada bagian Selatan terdapat permukiman (darat) wilayah administrasi Kelurahan Watolo

    Pada bagian barat terdapat kegiatan budidaya Karamba Jaring Apung dan Karamba Jaring Tangkap dengan komoditas Lobster, Ikan Kuwe serta. Lebih jauh kearah laut merupakan laut lepas yang merupakan daerah penangkapan ikan.

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan

    Lakudo, (18/02/2025) – Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder dalam mewujudkan Perikanan yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan terlibatnya beberapa stakelholder sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Penyadaran Hukum tentang Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan dan Penggunaan Bahan-bahan Kimia pada Usaha Perikanan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah( Peningkatan Kualitas Lingkungan Perairan dari Sampah), dan Kepolisian Sektor Lakudo (Identifikasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana Pelanggaran Penangkapan Ikan yang tidak Ramah Lingkungan), yang dilaksanakan di Desa Teluk Lasongko pada tanggal 18 Februari 2025 dengan Peserta yang diundang merupakan pelaku usaha kelautan dan perikanan dipesisir Kawasan Teluk Lasongko.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perikanan ini bertemakan Bersama Kita Lestarikan Sumber Daya Perikanan yang Mandiri, Berdaya Saing, Berinovasi dan Berkelanjutan dibuka oleh Bapak Pelaksana Asisten II Bapak Razuddin, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa semua wajib menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan.

    Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perikanan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pesisir tentang undang-undang
    yang mengatur tentang Kelautan dan Perikanan
    akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berwawasan lingkungan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pola pikir masyarakat dalam penggunaan alat tangkap ramah lingkungan demi Pelestarian dan perlindungan sumberdaya perikanan. Rangkuman materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi 7 kebijakan Peta Ekonomi Biru Indonesia yaitu :

    • Memperluas Kawasan Konservasi Laut
    • Penangkapan Ikan secara terukur berbasis Kuota
    • Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir dan Darat yang berkelanjutan
    • Pengawasan dan Pengendalian Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
    • Pengelolaan Sampah Plastik di Laut
  • Uji Kualitas Air Calon Lokasi Tambak Garam

    Uji Kualitas Air Calon Lokasi Tambak Garam

    Pengujian Kualitas Air Usulan Calon Lokasi Pengembangan Tambak Garam

    Uji kualitas air adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi air di suatu lingkungan. Uji ini dapat dilakukan untuk mengetahui kesuaian kualitassebagai calon lokasi pengembangan tambak garam

    Dalam rangka persiapan Kegiatan Pengembagan Tambak Garam Percontohan di Kec. Mawasangka Timur Tahun 2025, Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan uji kualitas air pada usulan calon lokasi Pengembagan Tambak Garam Percontohan.

    Berikut Hasil Uji Kualitas air

  • Dinas Perikanan Melalui Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya Adakan Pelatihan CBIB

    Dinas Perikanan Melalui Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya Adakan Pelatihan CBIB

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Melalui Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya  mengadakan Pelatihan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Pelatihan CBIB ini berlangsung satu hari tanggal 01 Juni 2024 di Kantor Desa Rahia  yang diikuti oleh 40 peserta Pembudidaya Rumput Laut dari Desa Rahia dan Desa Kamama Mekar. Tujuan dari pelatihan agar meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pelaku Usaha akan pentingnya keamanan pangan khususnya pada kegiatan perikanan budidaya, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha budidaya rumput laut akan bahaya penggunaan pupuk bagi perairan sekitar.

    Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rahia dan Kepala Desa Kamama Mekar beserta aparat kedua desa, staf Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Penyuluh Perikanan KKP RI wilayah kerja Kabupaten Buton Tengah. dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Bapak Muh. Rijal,SE.,MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan, berharap agar pelatihan ini nantinya dapat memahami cara melakukan budidaya ikan yang baik sehingga akan menghasilkan hasil yang maksimal.

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pembudidaya tentang cara budidaya ikan yang baik sehingga menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas serta dapat bersaing di pasar lokal, nasional maupun global.

    Ilham S.Pi selaku Pengawas Perikanan Muda BPBAP Takalar sebagai Pemateri mengharapkan bahwa bagi pelaku usaha Budidaya Rumput Laut di Desa Rahia dan Kamama Mekar dapat mengikuti kegiatan dan dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga pengalaman atau ilmu yang didapatkan dapat diterapkan.

    Tidak hanya itu, Panitia Pelatihan sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Erna Yuliati, S.Pi menyebutkan “Pelatihan ini mencakup berbagai materi yakni Bahaya Penggunaan Pupuk,  keamanan hasil perikanan budidaya, Pengelolaan resiko unit budidaya, Pengelolaan kesehatan ikan dan Prosedur pengendalian proses budidaya,”tuturnya.

    “Pembudidayaan ikan merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nantinya. Berharap dapat mengubah mindset Pembudidaya Rumput Laut untuk mengembangkan semua ilmu yang akan didapatkan lalu mengimplementasikan pada usaha budidaya yang ditekuni.”tambahnya.

  • Dinas Perikanan Memberikan  Bantuan Bibit Rumput Laut di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah

    Dinas Perikanan Memberikan Bantuan Bibit Rumput Laut di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan Distribusi Bantuan Sarana Budidaya Rumput Laut berupa bibit rumput Laut jenis Cottonii di Kecamatan Mawasangka pada 12 Desa/Kelurahan. Bantuan Tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023. Ada 14 Kelompok Penerima Bantuan bibit rumput laut  tersebut yakni Pokdakan “Pendeka” (Desa Gumanano), Pokdakan “Agar-agar Bersinar” ( Desa Wakambangura), Pokdakan “Labesu Jaya” ( Desa Wakambangura II), Pokdakan “Harapan Balobone” ( Desa Balobone), Pokdakan “Panbar” (Kelurahan Mawasangka), Pokdakan “Petani Berkah” (Desa Oengkolaki), Pokdakan “Suka Maju” ( Desa Banga), Pokdakan “Pasir Timbul” (Desa Tanailandu), Pokdakan “Labale Jaya” (Desa Tanailandu), Pokdakan “Kaleleha” (Desa Polindu),  Pokdakan “Brokoli Tampunawou” ( Desa Kanapa-Napa), Pokdakan “Laut Biru” (Desa Terapung), Pokdakan “Wakaito Permai” (Desa Air Bajo), dan Pokdakan “Sango-Sango” ( Desa Air Bajo). Total Bibit Rumput Laut yang di distribusikan sejumlah 8383 Kg. Distribusi bantuan dilakukan pada tanggal 8 Agustus sampai 11 Agustus 2023 dan dilanjutkan kembali pada Tanggal 14 Agustus 2023.

       

    Dengan adanya bantuan Bibit Rumput Laut tersebut diharapakan dapat meningkatkan produksi budidaya rumput laut di Kabupaten Buton Tengah khususnya di Kecamatan Mawasangka yang dapat memberikan harapan baru bagi peningkatan ekonomi  masyarakat pesisir. Sangat diharapkan bahwa peningkatan nilai jual rumput laut dapat terus bertahan dan masyarakat dapat meningkatkan produksinya. Hal ini selaras dengan dijadikannya Kecamatan Mawasangka sebagai Kawasan Kampung Budidaya Rumput Laut sesuai denga KEPMEN KP RI No. 111 Tahun 2023 Tentang Kampung Perikanan Budidaya.