Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan keliling Desa/Kelurahan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan. Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan. Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi untuk menunjang kegiatan melaut dalam menggerakkan alat dan mesin kapal.
Berdasarkan jadwal pelayanan keliling ini direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga pekan yakni dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 10 November 2023 untuk tahap pertama. Pelayanan keliling ini dikhususkan untuk wilayah yang jauh dari kantor Dinas Perikanan yang berada di Lakudo seperti Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Gu, Sangia Wambulu dan Talaga Raya. Untuk Kecamatan Lakudo tetap melakukan permohonan penerbitan surat rekomendasi di kantor Dinas Perikanan yang berlokasi di Kelurahan Gu Timur Lakudo.
Desa Terapung Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada 24/10/2023 masyarakat bebondong-bondong dalam permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di Kantor Desa Terapung.
Kepala Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng yang membidangi penerbitan surat rekomendasi ini dalam penjelasannya mengungkapkan pemilihan Desa Terapung sebagai lokasi pertama bukan tanpa alasan.
“Desa Terapung menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 312 surat rekomendasi, dan itu hanya di desa terapung. Lokasi selanjutnya yang kami sasar yaitu kelurahan mawasangka dan watolo dan desa-desa yang ada disekitarnya. Setalah Kecamatan Mawasangka lokasi selanjutnya yang kami sasar adalah Kecamatan Gu yang kami pusatkan pelayanannya di Watulea dan Bombonawulu” ungkapnya.
Kabid. P3TPI Syahrul menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur.
“Dalam penerbitan surat rekemendasi ini ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).
Lalu apa saja dokumen persyaratan dalam permohonan penerbitan surat rekomendasi pembeliam BBM jenis tertentu di Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Beliau menuturkan “Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, pas kecil, dan memiliki kapal dan mesin. Surat rekomendasi yang kami terbitkan bagi mereka yang memiliki kapal dan mesin saja. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan”.
Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan keliling untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.