Penulis: amin

  • Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Berikan Bantuan Bedah Upi Kepada Kelompok Pengolah Daging Rajungan di Desa Lolibu Kecamatan Lakudo

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Berikan Bantuan Bedah Upi Kepada Kelompok Pengolah Daging Rajungan di Desa Lolibu Kecamatan Lakudo

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah berikan bantuan berupa bedah UPI (Unit Pengolahan Ikan) kepada kelompok Usaha Mandiri Assurthon yang berlokasi di Dusun Litongku Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

    Bantuan bedah upi yang diberikan berupa perbaikan bangunan serta bantuan sarana dan prasarana pendukung pengolahan lainnya. Anggaran untuk kegiatan bedah UPI ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023.

    Kepala Dinas Perikanan Buton Tengah, Muh. Rijal dalam keterangannya pada (20/11/2023) menegaskan tujuan pamberian bantuan bedah UPI kepada kelompok usaha mandiri assurthon ini adalah guna meningkatkan jumlah produksi serta meningkatkan nilai mutu produk yang dihasilkan.

    “Bedah UPI yang kita berikan berupa perbaikan bangunan dan pemberian peralatan pengolahan. Pertama perbaikan bangunan dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan serta mutu produk. Perbaikan instalasi pembuangan air limbah atau pembuatan saluran limbah dari UPI ke tempat yang dipersyaratkan, sehingga tidak menjadi sumber kontaminasi bagi produk yang dihasilkan dan tidak menimbulkan dampak gangguan bagi masyarakat sekitar. Kedua pamberian peralatan pengolahan untuk mengganti atau melengkapi peralatan pengolahan yang sudah dimiliki dalam rangka peningkatan produksi, mutu dan nilai tambah serta kapasitas produksi”. Ungkapnya

    Beliau juga menuturkan harapanya dengan bantuan bedah UPI ini bisa memberikan manfaat tidak hanya pada kelompok penerima tapi juga pada masyarakat yang ada disekitanya dengan peningkatan pembukaan lapangan kerja dan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

    Perlu diketahui kelompok usaha mandiri assurthon ini merupakan kelompok usaha yang bergerak dibidang pengolahan ikan khususnya daging kepiting rajungan. Bahan baku berupa kepiting rajungan didapatkan langsung dari hasil tangkapan nelayan masyarakat sekitar dan di wilayah Buton Tengah laiinya. Serta pekerjanya langsung dari masyarakat sekitar. Sehingga kelompok usaha ini benar-benar telah menggerakkan ekonomi Buton Tengah khususnya masyarakat Desa Lolibu.

  • Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Melaksanakan Gerakan Bersih Pantai dan Laut di Kecamatan Mawasangka dalam Rangka Memperingati Hari Ikan Nasional

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Melaksanakan Gerakan Bersih Pantai dan Laut di Kecamatan Mawasangka dalam Rangka Memperingati Hari Ikan Nasional

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menggelar aksi gerakan bersih pantai dan laut di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah pada Selasa (21/11/2023).

    Gerakan bersih pantai dan laut tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati sekaligus menyemarakan hari ikan nasional yang jatuh pada 21 November 2023. Gerakan aksi ini dilaksanakan disepanjang pesisir pantai Kecamatan Mawasangka yaitu Desa Gumanano, Kancebungi, Wakambangura, Wakambangura II, Napa, Balobone, Kelurahan Watolo dan Mawasangka dimana Desa Wakambangura menjadi titik fokus pelaksanaan kegiatan.

    Gerakan bersih pantai dan laut ini diikuti bersama oleh masyarakat di setiap lokasi, para aparat desa, Tim dari Dinas Perikanan serta anak sekolah yang juga turut andil mengikuti kegiatan ini.

    Kepala Dinas Perikanan Buton Tengah, Muh. Rijal yang turut serta mengikuti gerakan tersebut menegaskan bahwasanya kegiatan bersih pantai ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga laut dan pesisir pantai dari sampah khususnya sampah plastik. Selain itu beliau juga menuturkan kegiatan ini sebagai langkah konkret upaya menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga pesisir pantai dan dan ekosistem laut agar tetap terjaga.

    “Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh dan langkah konkret untuk mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan disekitar kita khususnya di laut agar ekosistem tetap bersih dan terjaga”. Ungkapnya

    Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pelestarian SDP Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah menjelaskan bahwasanya kegiatan bersih pantai dan laut ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Perikanan Buton Tengah dalam rangka menjaga dan melestarikan sumber daya perikanan.

  • Keliling Desa/Kelurahan dalam Rangka Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Nelayan

    Keliling Desa/Kelurahan dalam Rangka Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Nelayan

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan keliling Desa/Kelurahan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan. Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan.  Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi untuk menunjang kegiatan melaut dalam menggerakkan alat dan mesin kapal.

    Berdasarkan jadwal pelayanan keliling ini direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga pekan yakni dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 10 November 2023 untuk tahap pertama. Pelayanan keliling ini dikhususkan untuk wilayah yang jauh dari kantor Dinas Perikanan yang berada di Lakudo seperti Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Gu, Sangia Wambulu dan Talaga Raya. Untuk Kecamatan Lakudo tetap melakukan permohonan penerbitan surat rekomendasi di kantor Dinas Perikanan yang berlokasi di Kelurahan Gu Timur Lakudo.

    Desa Terapung Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada 24/10/2023 masyarakat bebondong-bondong dalam permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di Kantor Desa Terapung.

    Kepala Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng yang membidangi penerbitan surat rekomendasi ini dalam penjelasannya mengungkapkan pemilihan Desa Terapung sebagai lokasi pertama bukan tanpa alasan.

    “Desa Terapung menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 312 surat rekomendasi, dan itu hanya di desa terapung. Lokasi selanjutnya yang kami sasar yaitu kelurahan mawasangka dan watolo dan desa-desa yang ada disekitarnya. Setalah Kecamatan Mawasangka lokasi selanjutnya yang kami sasar adalah Kecamatan Gu yang kami pusatkan pelayanannya di Watulea dan Bombonawulu” ungkapnya.

    Kabid. P3TPI Syahrul menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur.

    “Dalam penerbitan surat rekemendasi ini ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).

    Lalu apa saja dokumen persyaratan dalam permohonan penerbitan surat rekomendasi pembeliam BBM jenis tertentu di Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah.

    Beliau menuturkan “Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, pas kecil, dan memiliki kapal dan mesin. Surat rekomendasi yang kami terbitkan bagi mereka yang memiliki kapal dan mesin saja. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan”.

    Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan keliling untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.