Kategori: Bidang Pengolahan

Berita Bidang Pengolahan

  • Promosi Olahan Hasil Perikanan

    Promosi Olahan Hasil Perikanan

    Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang didampingi Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sultra di Lapangan Gelora Kolaka pada hari Kamis 24 April 2025. Acara ini mengusung tema “Harmoni Sultra, Sultra Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius” Bupati Buton Tengah Dr. Azhari, S.STP, M.Si, turut hadir dalam kegitan tersebut.

    Dalam memeriahkan kegitan HUT SULTRA ke-61 Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah memamerkan beberapa produk UMKM binaan Dinas Perikanan yakni : Sambal Goreng Ikan Teri, Kerupuk Teri, Teri Kering Matahari, Teri Rebus, Rumput Laut Cottoni Kering, Rumput Laut Spinosum Kering, Lobster Mutiara dan Lobster Bambu Hidup yang kemudian dipamerkan dalam stand Buton Tengah.

    Kepala Dinas Perikanan Muh. Rijal. SE., MH menyampaikan Budidaya lobster menjadi usaha yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Lobster memiliki harga jual yang tinggi, dan permintaan pasar terus meningkat, terutama untuk lobster berukuran besar. Budidaya lobster juga memiliki potensi untuk menciptakan multiplier effect yang besar bagi berbagai pihak di industri perikanan, seperti pengepul, distributor, maupun restoran.

    Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah memiliki potensi yang besar karena wilayah ini memiliki sumber daya alam yang mendukung budidaya perikanan, termasuk potensi lobster. Selain itu, adanya dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait juga dapat mempercepat pengembangan usaha budidaya lobster di wilayah ini.

  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Berbasis Online/Bercode (Qr Code) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka

    Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Berbasis Online/Bercode (Qr Code) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan berbasis online atau barcode (QR Code). Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan. Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi demi menunjang kegiatan penangkapan ikan untuk menggerakkan alat dan mesin kapal nelayan.

    Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada hari senin tanggal 10/03/2025 masyarakat bebondong-bondong dalam mengurus permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di SPBU Kanapa-napa.

    Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung menjadi lokasi pelayanan mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena nelayan Kanapa-napa dan nelayan Desa Terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 92 surat rekomendasi untuk di Desa Kanapa-napa dan Desa Terapung.

    Kabid. P3TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng. SH. menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).

    Dokumen Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, serta foto kapal dan mesin. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan.
    Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.

  • Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Berikan Bantuan Bedah Upi Kepada Kelompok Pengolah Daging Rajungan di Desa Lolibu Kecamatan Lakudo

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Berikan Bantuan Bedah Upi Kepada Kelompok Pengolah Daging Rajungan di Desa Lolibu Kecamatan Lakudo

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah berikan bantuan berupa bedah UPI (Unit Pengolahan Ikan) kepada kelompok Usaha Mandiri Assurthon yang berlokasi di Dusun Litongku Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

    Bantuan bedah upi yang diberikan berupa perbaikan bangunan serta bantuan sarana dan prasarana pendukung pengolahan lainnya. Anggaran untuk kegiatan bedah UPI ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023.

    Kepala Dinas Perikanan Buton Tengah, Muh. Rijal dalam keterangannya pada (20/11/2023) menegaskan tujuan pamberian bantuan bedah UPI kepada kelompok usaha mandiri assurthon ini adalah guna meningkatkan jumlah produksi serta meningkatkan nilai mutu produk yang dihasilkan.

    “Bedah UPI yang kita berikan berupa perbaikan bangunan dan pemberian peralatan pengolahan. Pertama perbaikan bangunan dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan serta mutu produk. Perbaikan instalasi pembuangan air limbah atau pembuatan saluran limbah dari UPI ke tempat yang dipersyaratkan, sehingga tidak menjadi sumber kontaminasi bagi produk yang dihasilkan dan tidak menimbulkan dampak gangguan bagi masyarakat sekitar. Kedua pamberian peralatan pengolahan untuk mengganti atau melengkapi peralatan pengolahan yang sudah dimiliki dalam rangka peningkatan produksi, mutu dan nilai tambah serta kapasitas produksi”. Ungkapnya

    Beliau juga menuturkan harapanya dengan bantuan bedah UPI ini bisa memberikan manfaat tidak hanya pada kelompok penerima tapi juga pada masyarakat yang ada disekitanya dengan peningkatan pembukaan lapangan kerja dan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

    Perlu diketahui kelompok usaha mandiri assurthon ini merupakan kelompok usaha yang bergerak dibidang pengolahan ikan khususnya daging kepiting rajungan. Bahan baku berupa kepiting rajungan didapatkan langsung dari hasil tangkapan nelayan masyarakat sekitar dan di wilayah Buton Tengah laiinya. Serta pekerjanya langsung dari masyarakat sekitar. Sehingga kelompok usaha ini benar-benar telah menggerakkan ekonomi Buton Tengah khususnya masyarakat Desa Lolibu.

  • Keliling Desa/Kelurahan dalam Rangka Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Nelayan

    Keliling Desa/Kelurahan dalam Rangka Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Nelayan

    Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan keliling Desa/Kelurahan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan. Surat rekemendasi ini penting bagi nelayan untuk memudahkan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti pertalite dan solar di SPBU baik itu SPBU umum dan SPBU khusus nelayan.  Penting bagi mereka mendapatkan BBM bersubsidi untuk menunjang kegiatan melaut dalam menggerakkan alat dan mesin kapal.

    Berdasarkan jadwal pelayanan keliling ini direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga pekan yakni dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 10 November 2023 untuk tahap pertama. Pelayanan keliling ini dikhususkan untuk wilayah yang jauh dari kantor Dinas Perikanan yang berada di Lakudo seperti Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Gu, Sangia Wambulu dan Talaga Raya. Untuk Kecamatan Lakudo tetap melakukan permohonan penerbitan surat rekomendasi di kantor Dinas Perikanan yang berlokasi di Kelurahan Gu Timur Lakudo.

    Desa Terapung Kecamatan Mawasangka menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi ini. Terpantau dalam pelaksanaannya pada 24/10/2023 masyarakat bebondong-bondong dalam permohonan penerbitan surat rekemendasi yang dipusatkan di Kantor Desa Terapung.

    Kepala Bidang Perizinan, Pengolahan dan Pengelolaan TPI Syahrul Ramadhan R. Tojeng yang membidangi penerbitan surat rekomendasi ini dalam penjelasannya mengungkapkan pemilihan Desa Terapung sebagai lokasi pertama bukan tanpa alasan.

    “Desa Terapung menjadi lokasi pertama pelayanan keliling penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, mengingat di desa ini jumlah nelayan cukup banyak, kebanyakan mereka mengelola bagan, dan disana bagannya cukup banyak. Karena terapung sebagai sentra pengolah ikan teri di Buton Tengah. Berdasarkan data surat rekomendasi yang kami terbitkan disana sejumlah 312 surat rekomendasi, dan itu hanya di desa terapung. Lokasi selanjutnya yang kami sasar yaitu kelurahan mawasangka dan watolo dan desa-desa yang ada disekitarnya. Setalah Kecamatan Mawasangka lokasi selanjutnya yang kami sasar adalah Kecamatan Gu yang kami pusatkan pelayanannya di Watulea dan Bombonawulu” ungkapnya.

    Kabid. P3TPI Syahrul menjelaskan penerbitan surat rekomendasi BBM jenis tertentu oleh Dinas Perikanan tidak sembarangan diterbitkan begitu saja. Ada dasar hukum yang mengatur.

    “Dalam penerbitan surat rekemendasi ini ada dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, selain itu terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB).

    Lalu apa saja dokumen persyaratan dalam permohonan penerbitan surat rekomendasi pembeliam BBM jenis tertentu di Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah.

    Beliau menuturkan “Persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon untuk diterbitkan surat rekomendasi pembelian BBM antara lain surat keterangan nelayan aktif dari Desa/Kelurahan, KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan/perikanan, kartu kusuka, pas kecil, dan memiliki kapal dan mesin. Surat rekomendasi yang kami terbitkan bagi mereka yang memiliki kapal dan mesin saja. Selain itu ada proses verifikasi ketat yang kami lakukan agar surat rekomendasi yang kami keluarkan tidak diberikan kepada orang yang tidak tepat dan dapat disalahgunakan”.

    Sebagai informasi pelaksanaan pelayanan keliling untuk penerbitan surat rekomendasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan dan upaya memudahkan masyarakat khususnya nelayan.

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Gemar Ikan Upaya Mencegah Stunting

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Gemar Ikan Upaya Mencegah Stunting

    Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Sosisalisasi Memasyarakatkan Gemar Makan Ikan atau biasa disingkat Gemar Ikan untuk mencegah stunting di Kabupaten Buton Tengah pada  (31/08/2023) betempat di Hotel Findi Kecamatan Lakudo dan diikuti oleh Ibu-ibu serta anak yang terkena gejala stunting.

    Gerakan memasyarakatkan makan ikan  (GEMARIKAN) adalah gerakan moral yang memotivasi masyarakat untuk mengkonsumsi ikan secara teratur dalam jumlah diisyaratkan bagi kesehatan agar terbentuk manusia Indonesia yang sehat, kuat dan cerdas.

    Pada kegiatan tersebut Kadis Perikanan Kabupaten Buton Tengah Bapak Muh. Rijal, SE., MH menjadi salah satu narasumber, mambawakan materi terkait pentingnya makan ikan bagi anak melalui inovasi dan krativitas dalam penyediaan olahan ikan.

    “Susah anak-anak makan ikan kalau ikannya hanya dimasak biasa seperti diparende, digoreng dan lain-lain. Coba Ibu-ibu buatkan olahan ikan seperti naget ikan, bakso ikan yang bentuknya olahan supaya anak-anak kita mau makan ikan. Daerah kita melimpah ikan, jangan sampai bapak ibu ada yang sebagai nelayan dapat ikan dilaut kemudia dijual, uang yang didapat dari jual ikan dibelikan supermie, ini yang bahaya. Jangan dibiasakan anak-anak diberikan supermie bapak ibu”. Pungkas kadis perikanan Buteng dalam pemaparannya.

    Dalam pemaparannya juga kadis perikanan Buteng menyampaikan terkait apa yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah dalam menjaga ketersediaan ikan di masyarakat yakni dengan bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan.

    “untuk menjaga ketersediaan ikan dimasyarakat, kita bantu nelayan berikan kapal, mesin kapal, jaring, bubu, rumpon, coolbox untuk penyimpanan ikan lebih tahan lama. Kita harapkan dengan bantuan ini produksi nelayan menjadi lebih tinggi.

    Perlu diketahui hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini kadis kesehatan dan kadis BKKBN Kabupaten Buton Tengah.

    Pada akhir kegiatan sosialisasi ini diberikan paket olahan ikan kepada semua peserta sosialisasi.